Penguasaan Kawasan Pakrin Tanpa Izin, PJS Muba Pertanyakan Peran Polsek Batang Hari Leko !

MUBA, lintaspost.co.id,,- Eksistensi tinggi aktifitas Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan publik.kegiatan pengeboran secara Ilegal ini bahkan telah menyasar Hutan Kawasan yang merupakan objek vital ekosistem lingkungan.

Aksi Illegal Drilling tersebut merangsek Hutan Kawasan di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan lahan yang dikelola sebelumnya oleh PT Pakrin.

Disisi lain yang membuat publik merasa heran yaitu pengelolaan Tanpa Izin dan perusakan Hutan Kawasan tersebut tidak ada keberanian Aparat Penegak Hukum untuk menindaknya.

Fenomena ini seolah-olah menunjukkan secara nyata bahwa tunduknya aparat dan mandulnya penegakkan hukum di Kecamatan Batanghari Leko.

Nama-nama besar turut bermain menguasai Hutan Kawasan dengan Ilegal bahkan juga lahan tersebut dipergunakan pula untuk ladang Illegal Drilling (Pengeboran Ilegal).

Salah satu nama yang diduga merupakan mafia minyak Ilegal yaitu “Wahyu Keban”.nama tersebut diyakini menjadi aktor dari hadirnya pengeboran sumur minyak Ilegal diwilayah tersebut.

“Wahyu Keban” berdasarkan informasi yang dihimpun menguasai Hutan Kawasan hingga puluhan hektar yang disalahgunakan untuk kepentingan pengeboran.

Kabar ini membuat gejolak dan komentar panas dipublik yang mengecam aksi perusakan lingkungan dan eksploitasi secara membabi-buta dilingkup Hutan Kawasan Musi Banyuasin.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP yang turut menanggapi bahkan mengecam praktik Illegal Drilling ini.

“Kemana penegakkan hukum Polsek Batanghari Leko, kenapa hanya berdiam diri dan menunjukkan kesan ketidakberanian menindak para mafia minyak Ilegal padahal aktifitas pelanggaran hukum itu jelas berada diwilkum mereka,”katanya.

Ia mempertanyakan keberadaan Aparat Penegak Hukum setempat yaitu Polsek Batanghari Leko yang hanya bungkam dan melakukan pembiaran pelanggaran hukum diwilayah hukumnya.

“Puluhan hektar Hutan Kawasan hancur di Kecamatan Batanghari Leko yang disebabkan Illegal Drilling ini sangat mengecewakan kami sebagai masyarakat Muba.Hutan Kawasan yang merupakan titik keseimbangan lingkungan malah jatuh ketangan oknum-oknum yang memanfaatkannya secara Ilegal guna kepentingan isi perut pribadi,”ungkapnya.

Polsek Batanghari Leko yang dikenal aktif dalam mensosialisasikan “Stop Illegal Drilling” namun ironisnya fakta dilapangan menunjukkan sisi kebalikannya.

Riyan menegaskan, pembiaran ini harus segera dihentikan dengan langkah berani APH dan juga dibarengi tindakan tegas yang terukur.

“Kami minta Polsek Batanghari Leko menunjukkan kinerja nyata dengan menertibkan aktifitas Illegal Drilling di Hutan Kawasan yang dikuasai “Wahyu Keban” dan Hutan Kawasan lainnya yang diambil alih secara Ilegal.jika Polsek Batanghari Leko memang memiliki keberanian dan patuh sesuai atensi tegas Kapolda Sumsel “Zero Tolerance Illegal Drilling”, maka desakan tegas penindakan ini harus ditindaklanjuti,”pungkasnya.

( Frengki )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *