Sebanyak 176 Titik Sumur minyak Ilegal berhasil ditutup Tim Gabungan Penertiban Polsek Bayung Lencir

lintaspost.co.id, Bayung Lencir, Musi Banyuasin – Beberapa hari ini Tim Gabungan Penertiban Tambang Minyak Illegal Polsek Bayung Lencir telah berjibaku melakukan tindakan tegas namun humanis kepada para pelaku penambang minyak illegal di lokasi kawasan PT. Bumi Persada Permai (BPP) Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. Mulai dari hari Senin hingga hari Rabu (13-15/04/2026) tiga hari berturut-turut kegiatan penutupan sumur dan pembongkaran pondok dan Kamp tempat pelaku penambang minyak ilegal beroperasi.

Total 176 Sumur minyak ilegal berhasil ditutup oleh Tim Penertiban Illegal Drilling Polsek Bayung Lencir dengan Rincian Sebanyak 31 Sumur dan 14 Pondok di tutup dan dirobohkan pada hari pertama yang dilaksanakan oleh 58 personil gabungan yang terdiri dari 30 personil dari Polsek Bayung Lencir, 20 personil dari Sat Brimob Polda Sumsel, 4 personil TNI dan 4 orang perwakilan Perusahaan. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.

Pada hari ke-2 sebanyak 43 Sumur Minyak Ilegal dan 29 tenda milik penambang minyak ilegal berhasil ditutup dan dibongkar oleh Tim Penertiban Ilegal Drilling Polsek Bayung Lencir yang dilaksanakan oleh 36 Personil yang terdiri dari 20 Personil dari Polsek bayung Lencir, 8 Personel Brimob Polda Sumsel, 4 Personel TNI dan 4 Perwakilan Perusahaan setempat.

Selanjutnya dihari ke-3 pada hari ini, Rabu (15/04/2026) Tim Kembali berjibaku melaksanakan kegiatan Penutupan Sumur-sumur minyak ilegal, hasilnya 102 Sumur minyak dan 25 pondok berhasil ditutup dan dibongkar paksa oleh Tim Penertiban yang jumlah personilnya sama seperti hari kedua.

Sebelumnya, jajaran Polsek Bayung Lencir telah gencar melakukan tindakan humanis berupa himbauan dan sosialisasi langsung ke lokasi menemui para pelaku penambang minyak ilegal untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut dan segera melakukan pembongkaran secara mandiri peralatan penambangan dan pengeboran minyak ilegal di kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) tersebut.

Apresiasi atas penegakan hukum yang berkeadilan itu pun datang dari masyarakat.
Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan Polsek Bayung Lencir sudah pas.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T melalui Kanitreskrim Ipda Rolly Setiawan, S.H menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penutupan sumur minyak ilegal di kawasan tersebut sampai habis.

Pihaknya tak bosan terus menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Ilegal Drilling, Ilegal Refinery, serta distribusi BBM ilegal di Kecamatan Bayung Lencir.

Dengan dilakukannya penindakan tegas kepada para pelaku illegal driling yang tidak mematuhi dan mengindahkan himbauan aparat diharapkan agar menjadi contoh kepada masyarakat luas jikalau ada yang ingin kembali melaksanakan kegiatan haram tersebut agar menjadi peringatan serta memberikan efek jera bahwa aparat penegak hukum tidak hanya berdiam diri, tetapi akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

( Frengki )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *