Izin Perkebunan Dijadikan Lahan Pengeboran Minyak Ilegal, Ketua PJS Muba : Apa yang Dilakukan Oknum “Wahyu” Sudah Sangat Menyalahi Aturan

MUBA, lintaspost.co.id,,- Polemik penyalahgunaan Izin Perkebunan, Oknum RT VI Desa Keban I kini menuai sorotan.Izin perkebunan untuk pengelolaan Hutan Kawasan justru menjadi objek Illegal Drilling yang didalangi “Wahyu”.

Berdasarkan sumber terpercaya, izin yang digunakan oleh Oknum RT Desa Keban I tersebut merupakan Izin Perkebunan bukan Izin Pengeboran.

Hal ini disoroti oleh DPC PJS Musi Banyuasin.Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP dalam pernyataannya menegaskan, penyalahgunaan izin yang dilakukan “Wahyu” adalah tindakan pelanggaran hukum.

Izin yang harusnya dipergunakan untuk aktifitas perkebunan malah justru jadi ladang praktik Illegal Drilling yang merusak tatanan ekosistem lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Harusnya APH Muba tau adanya tambang Ilegal diwilayah hukumnya dan mampu mencegah hal ini terjadi, namun ironisnya kondisi Hutan Kawasan telah rusak oleh aktifitas Illegal Drilling yang telah menjamur,”katanya.

Menurutnya, pelanggaran hukum yang dilakukan “Wahyu” bukan hanya penyalahgunaan izin, tetapi juga eksploitasi dan pengrusakan lingkungan.

Atas hal itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum baik Polda Sumsel, Polres Muba hingga Polsek Batanghari Leko lakukan penertiban lahan Hutan Kawasan di Eks PT Pakrin Kecamatan Batanghari Leko yang dikelola “Wahyu”.

“Kami tantang Polda Sumsel, Polres Muba dan Polsek Batanghari Leko menertibkan lahan Hutan Kawasan yang dijadikan pengeboran Ilegal dan menangkap “Wahyu” dengan proses hukum yang tegas dan transparan sesuai tugas kepolisian sesungguhnya,”tandasnya.

( Frengki )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *