Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Polsek Sungai Lilin Mengelar Razia Minuman Miras Di Sejumlah Hiburan Malam

MUBA, lintaspost.co.id,,- Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Polsek Sungai Lilin melaksanakan Operasi Pekat Musi 2026 dengan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, Selasa (17/2/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin. Operasi ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/21/I/OPS.1.3/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang rencana garis besar Ops Pekat Musi 2026.

Sasaran operasi meliputi berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) seperti premanisme, narkoba, perjudian, prostitusi, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Petugas menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Dari hasil operasi di lima lokasi, yakni Karaoke Aries, Karaoke Putri Dewata, Karaoke Gacor, Karaoke Lira, dan Karaoke Fuji, petugas menemukan dan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, baik botol maupun kaleng dalam jumlah krat.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pemilik usaha. Mereka diberikan imbauan serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, mengatakan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 akan terus digencarkan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama Ramadhan.

“Kami berkomitmen menindak peredaran miras tanpa izin serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kami mengimbau para pemilik usaha agar menaati peraturan yang berlaku demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada tempat usaha karaoke dan tempat hiburan malam lainnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan.

“Sesuai edaran dari Bupati Muba untuk tidak membuka tempat hiburan malam saat Ramadan. Kita akan melakukan peninjauan apabila tetap membuka maka kita akan melakukan penindakan dengan tegas,”jelasnya.

( Frengki )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *