Diduga Kadus V Desa Keban 1 Turut Serta Rusak Lingkungan, Diduga Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal Tanpa Izin

MUBA, lintaspost.co.id,,- Kasus keterlibatan pejabat dalam aktivitas pengeboran Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin mencuat dan menjadi perhatian serius.oknum Kepala Dusun V Desa Keban I diduga menjadi aktor Illegal Drilling di Kecamatan Sanga Desa.

Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun, oknum bernama “Sarmuda” yang merupakan Kadus V Desa Keban I berperan sebagai Koordinator Illegal Drilling sekaligus pelaku perusakan lingkungan.

Tak tersentuh hukumnya oknum “Sarmuda” tersebut diuga dibekingi sejumlah oknum guna memastikan kelancaran operasional pengeboran sumur minyak yang tergolong Ilegal.

Kecaman keras dilontarkan oleh DPC Pro Jurnalismedia Siber Musi Banyuasin yang sangat aktif dalam penolakan terhadap praktik perusakan lingkungan di Muba.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menegaskan, aksi yang dilakukan oknum Kadus V Desa Keban ini bukan sekedar bukti penyalahgunaan wewenang, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap hukum.

“Praktik yang dilakukan oknum bernama “Sarmuda” ini telah lama terjadi dan tidak dapat ditolerir.kerusakan lingkungan di Kecamatan Sanga Desa sudah meluas dan tidak terkendali.kami minta agar jaringan pengeboran Ilegal yang melibatkan banyak oknum segera dibongkar,”ungkapnya.

Aktivitas yang tidak sesuai standar dan tanpa izin yang dilakukan oknum Kadus Keban tersebut seringkali berujung pada tragedi kebakaran sumur minyak dan bahkan sudah terjadi.

“Langkah efektif adalah dengan penindakan tegas, namun kami ingatkan kembali bahwa ketegasan harus disertai tindakan hukum tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.oknum “Sarmuda” ini harus segera ditangkap termasuk oknum-oknum yang membekingi dibelakangnya,”pungkasnya.

( Frengki )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *