lintaspost.co.id,,MUBA–Pada Hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 Sekira pukul 11.15 Wibt elah terjadi pencurian Sepeda motor di Dalam rumah Korban Rt. 10 Rw. 01 Kel.Bayung lencir Indah Kecamatan bayung Lencir Kabupaten Muba,
yang saat itu sepeda motor berada didalam Rumah korban terletak di dalam dapur dan kunci kontak berada di sepeda motor akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8000.000 (delapan juta rupiah) Selasa (19/08/2025).
Andrianto selaku korban saat di temui wartawan Mengatakan ia Sudah melaporkan peristiwa tersebut di kapolsek bayung lincir, ia menjelaskan, bahwa dirinya telah menjadi korban Pelaku Curanmor yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 Sekira pukul 11.15 Wib.
Setelah menerima Laporan polisi melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi saksi serta dilakukan Gelar Perkara , Bahwa Perkara ini bisa ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan jelasya,,
Terpisah Kapolsek Bayung Lencir saat di konfirmasi Iptu M. Wahyudi, S.H., M.H. melalui via whatsApp nya dia mengatakan Telah memerintahkan Anggota Tekab 204 Bayung Lencir yang pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Novian, S.H untuk melakukan penangkapan tehadap diduga Pelaku Herman Bin SARNO dan pelaku berhasil ditangkap, Kemudian pelaku diamankan di Polsek Bayung Lencir guna penyidikan lebih lanjut.jelasnya,
Pelaku HERMAWAN Bin SARNO telah mengakui bahwa benar Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira Pukul 11.15 Wib telah melakukan pencurian Sepeda Motor dengan cara pada saat rumah Korban Kosong kemudian pelaku membuka pintu dari belakang rumah korban menggunakan 1 (Satu) tangkai kayu kecil yang tidak terkunci dan setelah itu pelaku membawa sepeda motor korban yang berada di dalam rumah kunci.
( F )














