lintaspost.co.id,,Badan Advokasi Hukum Toha-Rohman melakukan ultimum remedium terhadap dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam pelaksanaan tahapan kampanye yang terlihat dengan jelas pada Debat Publik Pertama 31 Oktober 2024 dan Debat Publik Kedua 20 November 2024, oleh karena itu kita sampaikan pengaduan kepada DKPP, ujar I Gusti Jatun Sundoro, SH.
Alhamudillah, dua pengaduan kita diterima DKPP, Pengaduan pada Debat Publik Pertama tertuang Tanda Terima Dokumen Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : 649/03-22/SET-02/XI/2024 yang dalam hal ini dilaporkan KPU Kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan Debat Publik Kedua yang dilaporkan adalah KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang diterima oleh DKPP dengan Tanda Terima Nomor : 650/03-22/SET-02/XI/2024″ tegas I Gusti Jatun Sundoro, SH.
Dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu pada Debat Publik Pertama antara lain, pada umumnya fishbowl ditaruh tengah tetapi fishbowl diantarkan kepada paslon, pertanyaan panelis serupa dengan visi misi paslon, iklan yang ditayangkan iklan profil namun yang ditampilkan iklan visi misi, serta berulang kali paslon meneriakan yel-yel dalam debat tersebut. Akan tetapi KPU Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pihak penyelenggara hanya mendiamkan pelanggaran tersebut, sepertinya tidak berdaya. Bahkan ironisnya KPU Kabupaten Musi Banyuasin dalam media memberi statement Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak memiliki kewajiban mengawasi debat, padahal debat paslon merupakan bagian tidak terpisahkan dari rangkaian pada tahapan kampanye.
Pada pelaksanaan Debat Publik Kedua (20/11/2024), KPU Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan debat tidak didasarkan kesepakatan bersama LO (liaison officer) masing-masing paslon. Dalam kesepakatan bersama dituangkan pada segment ketiga pertanyaan dan tanggapan sesuai tema, faktanya justru pertanyaan ditaruh di dalam amplop yang akhirnya paslon 02 di warnai walkout.
Ironisnya Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin hanya diam membisu seolah-olah tak ada pelanggaran, mestinya debat di warnai walkout merupakan temuan awal yang segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dilaporkan juga di DKPP”, ujarnya.
Masih tetap saja KPU dan Bawaslu di Kabupaten Musi Banyuasin melakukan dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu, padahal kedua lembaga ini sama-sama memperoleh penindakan oleh DKPP dengan amar putusan dijatuhi teguran keras, bahkan sikap ketidaknetralan dan keberpihakan kepada salah satu paslon merupakan tindak pidana sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor : 136/PUU-XII/2024 dan kami pun akan melakukan upaya hukum pidana ini, kata M. Ibrahim Adha, SH, MH, ECIH.
Ketua Tim Hukum H.M Toha dan Rohman saat dikomfirmasi Advokat Widodo membenarkan adanya pengaduan di Dewan Kehormatan Republik Indonesai (DKPP RI) harapan kami segera dan secepatnya dijadwalkan persidangan menindak lanjuti Pengaduan ini demi mewujudkan Demokrasi yang luber Jurdil di Kabupaten Musi Banyuasin.Tegas nya.
( F )














