DPRD Muba Rampok APBD Demi Proyek Siluman?

MUBA, lintaspost.co.id,,- Diduga demi ambisi meloloskan proyek-proyek Siluman yang tidak masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Muba tetapi dimasukan di detik-detik terakhir pengesahan anggaran, anggota DPRD Muba diduga rela merampok APBD.

Para Dewan disinyalir memangkas TPP dari belanja tidak langsung APBD Muba pada saat pembahasan di Badan Anggaran.

Meskipun DPRD memiliki fungsi anggaran, mengalihkan anggaran TPP secara langsung menjadi proyek non prioritas adalah tindakan yang salah kaprah dan rentan pelanggaran aturan, terutama karena TPP merupakan hak ASN yang diatur berdasarkan evaluasi kinerja, bukan komponen yang bisa dialihkan sembarangan.

Adanya dugaan Proyek Siluman ini mencuat saat Dewan Muba memasukkan usulan kegiatan yang tidak melalui mekanisme reses atau rapat dengar pendapat resmi seperti Musrenbang ke dalam dokumen anggaran.

Salah satu Proyek yang berhasil dihimpun adalah anggaran peningkatan Jalan C2 Simpang Sari senilai Rp.23 miliar yang masuk di detik-detik akhir pembahasan anggaran tetapi sebelumnya tidak masuk dalam rencana anggaran.

Diduga proyek senilai Rp.23 milar tersebut sudah mempunyai pemilik seorang kontraktor berinisial S yang ditunjuk langsung oleh oknum pimpinan DPRD Muba.

Ditengah kondisi Kabupaten Muba yang defisit anggaran dimana banyak Bidang-Bidang pada OPD hanya 0 kegiatan karena tidak adanya anggaran, DPRD Muba malah berhasil mengumpulkan uang hampir Rp.100 miliar dari pemotongan hak ASN.

Padahal dewan Muba sendiri telah mendapatkan jatah sekitar Rp.200 miliar dari APBD untuk dana Pokir pada tahun ini.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Dugaan Praktik proyek anggota dewan yang dibungkus Pokir merupakan fenomena untuk mendapatkan penghasilan illegal dewan.

Modus pengalihan anggaran ini seringkali menjadi celah tindak pidana korupsi, suap, dan nepotisme karena seringkali kontraktor yang mengerjakan adalah “orang dekat” dewan.

Ini alasan mengapa TPP dianggap penting:
1. Peningkatan Kinerja dan Disiplin
2. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
3. Reformasi Birokrasi
4. Peningkatan Kesejahteraan
5. Penghapusan Tempat Basah/Kering

Melihat kebobrokan yang terjadi pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengingatkan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Musi Banyuasin bahwa keputusan yang agar berhati-hati dalam penggunaan APBD.

“Pemangkasan anggaran pada sejumlah bidang hanya untuk dialihkan pada Pokir ini merupakan kebijakan yang salah.kami ingatkan salah keputusan akan membahayakan dan bisa membuat ruang OTT ketiga kalinya,”ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi perlu dilakukan termasuk pemangkasan TPP yang merupakan keputusan yang tidak selektif mengingat Pokir bukanlah objek yang harus diprioritaskan.

“Utamakan lini yang urgensi dan perlu dibenahi, bukan kegiatan-kegiatan Pokir yang nantinya berujung terjadinya korupsi dan memperburuk kondisi keuangan daerah,”tukasnya.

( Frengki )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *