Diduga Kadus V Desa Keban 1 Terlibat Pengeboran Minyak Illegal, Ketua PJS Muba : Kita Lihat Nyali APH untuk Menindak

MUBA, lintaspost.co.id,,- Beredar kabar, Salah satu Perangkat desa Keban 1, kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin memiliki Sumur Minyak Ilegal yang meluing.

Hal tersebut tersebar berdasarkan informasi dari Masyarakat setempat, yang mengatakan bahwa ada satu sumur minyak yang meluing dengan estimasi 30 Mobil dalam sehari semalam.

Sumur Minyak Ilegal tersebut adalah milik “S” seorang Kadus V, desa Keban 1, kecamatan Sanga Desa. Diketahui “S” ini memang giat dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kadus.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Muba Riyansyah Putra SH CMSP menyampaikan, Seorang Kadus ini mempertontonkan keahlian dalam soal kegiatan Ilegal.

“Jika demikian, terkesan melawan Hukum serta sengaja mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan tidak takut bahwa itu Ilegal,” kata Riyan.

Riyan menilai, adanya Statmen Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya yang membahas Illegal Driling dan Ilegal Refinery, artinya adanya urgensi dalam sektor ini.

“Kita mempertanyakan sejauh mana penerapan Permen ESDM dalam mengakomodir Kegiatan-kegiatan Ilegal ini, sementara Polda Sumsel mengeluarkan pernyataan lapor Polda Sumsel bila ada Kegiatan Ilegal Driling dan Ilegal Refinery di 110,” ungkap Riyan.

Secara tidak langsung, terbitnya Permen ESDM No 14 Tahun 2025 belum bisa menyatakan Sumur Minyak masyarakat itu sudah Legal.

“Artinya, Polda Sumsel harus segera menindak sumur-sumur Minyak Masyarakat dan tetapkam pemilik dan pekerjannya sebagai tersangka,” tutupnya

( Frengki )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *