MUBA lintaspost.co.id,,- DPC Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin menanti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam menindaklanjuti Intruksi Gubernur Sumsel Terkait Angkutan Batu Bara.
Berdasarkan Intruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025, yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak lagi melintasi jalan nasional, provinsi, maupun Jalan Kabupaten.intruksi tersebut mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
Pemkab Muba menindaklanjuti intruksi tersebut telah menggelar Rapat Koordinasi agar Angkutan Batu Bara yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin untuk menggunakan Jalur Khusus Pertambangan atau Jalan Hauling.
Komitmen Pemkab Muba tersebut tidak selaras dengan fakta dilapangan.berdasarkan penelusuran media, Angkutan Batu Bara masih beroperasi menggunakan Jalan Umum di Kabupaten Muba.
Pada 1 Januari 2026 Angkutan Batu Bara milik PT Gorby Group mengangkut material Batu Bara melintasi B80 yang berada di Jalan Lintas Timur yang menghubungkan Kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Jambi.
Menyoroti hal itu, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menagih janji Pemkab Muba untuk melarang tegas Angkutan Batu Bara melintas di Jalan Umum Kabupaten Muba.
Menurutnya, komitmen Pemkab Muba dalam beberapa Rapat Kordinasi tindaklanjut Intruksi Gubernur Sumsel melarang aktifitas Angkutan Batu Bara tak selaras dengan pernyataan yang dikemukakan.
“Fakta yang terjadi nyatanya Angkutan Batu Bara masih melintasi Jalan Lintas Timur Muba-Jambi yang notabennya adalah Jalan Provinsi.kemana komitmen dan sikap tegas Pemkab Muba yang beberapa waktu lalu tegas menyatakan larangan aktifitas Angkutan Batu Bara di wilayah Muba,”ujarnya, Kamis (01/01/2026).
Hadirnya Intruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025 yang diharapkan menjadi solusi keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan justru tidak berjalan optimal.
Bahkan dari aktifitas Angkutan Batu Bara justru kembali memakan korban jiwa.korban jiwa akibat tabrak lari Angkutan Batu Bara terjadi di KM 62 Jalan Lintas Timur Muba-Jambi.
“Baru saja kejadian tabrak lari oleh Angkutan Batu Bara di KM 62 Lintas Muba-Jambi.bahkan mayat korban saat ini belum dievakuasi.peristiwa ini menunjukkan bahwa Pernyataan tegas Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba tidak didengarkan oleh Perusahaan Batu Bara.jadi Intruksi Gubernur ini hanya sia-sia dan tidak memberikan efek apapun pada pengusaha Batu Bara,”jelasnya.
Lebih lanjut, Riyan menegaskan Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pihak terkait harus mengambil langkah tegas dan harus mencabut izin usaha Angkutan Batu Bara yang masih beroperasi ini karena keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi taruhan,”tukasnya.
( F )














