MUBA,lintaspost.co.id,- Kasat Reskrim Polres Muba dan Kanit Intel Polsek Keluang ramai disebut diduga terlibat dalam konspirasi terkait mandeknya beberapa kasus kebakaran sumur minyak Ilegal di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara itu, beberapa waktu lalu sempat terjadi juga kebakaran sumur minyak pada 11 Desember 2025 sumur minyak Ilegal milik Rici oknum ASN Dinas PUPR Muba, kemudian pada 13 Desember 2025.kejadian selanjutnya terjadi pada 21 Desember 2025 sumur minyak milik Riswan dan Amir serta terakhir kasus kebakaran 23 Desember 2025.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin menerangkan bahwa permainan serta kongkalikong atas kasus kebakaran sumur minyak Ilegal (Illegal Drilling) dan tempat penyulingan minyak Ilegal (Illegal Refinery) telah berlangsung lama di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Entah apa yang terjadi dengan para penegak hukum di Muba, puluhan kasus kebakaran sumur minyak maupun penyulingan seolah tumpul.faktanya banyak kerusakan lingkungan dan nyawa bergelimpang menjadi korban dari aktifitas Ilegal dari oknum yang memperkaya diri sendiri,”ujarnya.
Menurutnya preseden mandeknya kasus kebakaran sumur minyak ini terus berjalan adapun muncul kepastian hukum akan tetapi barang bukti serta pelaku terkesan dimanipulasi.
“Baru-baru ini saja hanya berkelang hari, 4 kali insiden sumur minyak terbakar terjadi di wilayah Kecamatan Keluang, jangankan penegakkan hukum tersangka pun tidak ada yang ditetapkan.satu contoh ada kasus kebakaran sumur minyak yang ternyata milik oknum Pejabat dan bukti sudah jelas tetapi Satreskrim Polres Muba yang mengambil alih kasus ini tidak menindaklanjutinya,”jelasnya.
Lebih lanjut, Efan meminta agar kasus-kasus kebakaran tersebut segera diambil alih Polda Sumsel.ia menilai Polres Muba proses hukum Polres Muba sudah tumpul terhadap mafia minyak Ilegal.
“Pejabat penting di Polres Muba juga diduga terindikasi main mata dengan mafia minyak Ilegal yakni Kasat Reskrim dan Kanit Intel Polsek Keluang.kami harap Kapolda Sumsel tegas dan lugas untuk segera mengganti perwira yang kompeten untuk jabatan tersebut agar keadilan dan kepastian hukum ditegakkan selurus-lurusnya,”pungkasnya.
( F )














