Kasus Kebakaran Sumur Minyak Milik RC Menemui Jalan Buntu, Kasat Reskrim Polres Muba Diduga Main Mata

MUBA,lintaspostco.id,,- Tak kunjung ada penetapan tersangka, kasus kebakaran sumur minyak Ilegal milik oknum pegawai lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin mandek ditempat.

Hal tersebut menuai sorotan berbagai pihak, Aparat Penegak Hukum Kabupaten Muba terutama Polres Muba tidak memiliki keseriusan menegakkan hukum dan keadilan serta seolah sengaja mempertontonkan hukum di Muba bisa dijadikan sebagai ajang permainan oknum.

Sekjen PJS Muba Efan Dwi Saputra,S.M angkat bicara dan menilai adanya indikasi kongkalikong yang terjadi dalam kasus kebakaran sumur minyak di Kecamatan Keluang terutama milik Pegawai Dinas PUPR “RC” beberapa waktu lalu.

“Bukti kebakaran sudah jelas ada, keterangan masyarakat setempat yang menyebutkan sumur itu milik RC.segala bukti menunjukkan keterlibatan RC dalam bisnis Ilegal ini dan harusnya tidak butuh waktu lama Polres Muba melakukan penetapan tersangka.apa perlu pihak yang terlibat dalam kordinasi guna menutup kasus tersebut dari publik untuk dibuka,”ungkapnya, Senin (22/12/2025).

Ia juga menilai proses hukum Polres Muba selalu tumpul apabila berhadapan dengan kasus kebakaran sumur minyak.fenomena ini tentunya perlahan menguak misteri kejahatan terstruktur.

“Sekarang RC yang merupakan pelanggar hukum berat masih bebas berkeliaran.masyarakat dan publik perlu kritis terhadap hal seperti ini agar aparat tidak seenaknya mempermainkan hukum,”katanya.

Lebih lanjut, dirinya meminta Polres Muba segera mempublikasikan dan menginformasikan ke publik hasil proses hukum kebakaran sumur minyak milik “RC”.

“Beberkan segera ke publik hasil proses hukumnya dan jangan bungkam.publik tidak akan semudah itu lupa terhadap kasus tersebut dan jangan terus melakukan pembodohan terhadap masyarakat,”tukasnya.

( F )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *