AMMBU Dukung Bupati Muba Pecat Kapus dan 11 Orang PPPK Puskesmas Tanjung Kerang

MUBA, lintaspost.co.id,,- Assosiasi Mahasiswa Musi Bersatu (AMMBU) mendesak bupati melalui dukungan secara secara langsung dan nyata yaitu dengan membuat laporan pelanggaran etik berat ke inspektorat Muba.

AMMBU mengatakan tindakan kepala puskes (kapus) dan ke 11 orang P3K Puskesmas Tanjung Kerang tersebut adalah perbuatan pelanggaran etik yang amat serius.

Bagaimana tidak. Sebab kapus tersebut seenaknya mengangkangi Undang-Undang serta Edaran Bupati Musi Banyuasin, dengan seenaknya mengeluarkan surat tugas bagi ke 11 orang P3K tersebut keluar dari Puskesmas Tanjung Kerang. Kami pernah mendengar salah satu Kisah mantan Ketua DPRD Muba yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi saja tidak berani memindahkan/mendesak pimpinan anaknya untuk menugaskan anaknya yang lulus P3K ke tempat yang sesuai keinginan. Kami yakin dengan kuasa dan relasinya pejabat tersebut mampu namun beliau tertib dan taat hukum. Dan masih banyak kisah-kisah P3K lainnya yang terhormat dan disiplin serta rela bekorban. Ujar perwakilan AMMBU.

Kemudian pun bagi ke 11 orang P3K tersebut wajib di tinjau ulang oleh Bupati SK-SK nya. Sebab terlalu banyak aturan wajib yang di pecundangi oleh mereka. Mulai dari rekomendasi kelayakan untuk mengikuti seleksi P3K. Kita tahu bersama bahwa syarat mutlak bagi peserta seleksi P3K tersebut minimal memiliki pengalaman kerja di instansinya 2 tahun. Lanjut perwakilan AMMBU.

Kapus dan 11 org P3K tersebut merupakan orang-orang keji yang secara besama-sama melakukan pemerkosaan secara terang-terangan dan brutal terhadap peraturan perundang-undangan dan Edaran Bupati Musi Banyuasin, mereka tidak patuh terhadap isi Edaran Bupati No 1070 Tahun 2025. Akan kehilangan Muka dan sangat amat malu jika bupati Muba tidak mengambil tindakan keras, tegas dan terukur. Sebagai contoh bagi bawahan lainnya. tutup perwakilan AMMBU.

Sementara itu, saat di konfirmasi melalui WhatsApp Kepala Puskesmas tanjung kerang tidak me jawab pesan konfirmasi awak media.

( F )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *