Tambang Pasir di Desa Ulak Paceh Jaya Milik “D” Diduga di Back Up APH

MUBA, lintaspost.co.id,,- Kegiatan penambangan pasir Ilegal diduga milik “D” yang beroperasi di Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin masih nekat beroperasi diduga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi yang dihimpun tambang pasir tersebut diduga Milik “D” warga Desa Ulak Paceh Jaya, puluhan dump truk secara rutin mengangkut material pasir hasil dari eksplorari Ilegal.alat jenis excavator terlihat juga beraktifitas di tambang pasir tepat berada dipinggiran sungai musi tersebut.

Melihat fenomena ini, Ketua PJS Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP mengecam praktik penambangan galian c Ilegal tersebut.

Riyan juga mempertanyakan terkait adanya keterlibatan APH didalam kegiatan bisnis Ilegal ini.

“Presiden Prabowo saat ini gencar menindak tegas para pelaku penambangan Ilegal yang merugikan negara.sanksi dan hukum tentunya harus ditegakkan, keterlibatan APH memback up penambangan pasir Ilegal di Desa Ulak Paceh Jaya ini harus diusut oleh Penegak Hukum,”ungkapnya.

Sementara itu, Riyan menegaskan agar Aparat Penegak Hukum Kabupaten Musi Banyuasin menindak tegas pemilik tambang pasir Ilegal di Desa Ulak Paceh Jaya.

“Tambang pasir Ilegal ini berpotensi merusak dan membahayakan lingkungan, selain itu merugikan negara.kami harap secepatnya tambang pasir Ilegal milik “D” ini segera ditutup dan APH yang terlibat membekingi segera ditangkap serta diberikan sanksi hukum,”tukasnya.

( F )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *