lintaspost.co.id,,Muaradua – Sekretaris Daerah Pemkab H. M. Rahmattullah, S. STP., M. M. Pimpin langsung Rapat Koordinasi Tindaklanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Tahun 2025, Senin (10/02/2025).
Mengawali Rapat ini Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda OKU Selatan Drs. H. Herman Azedi, SKM., M.M. menyampaikan bahwa rapat ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 900.1.3/6629.A/SJ dan MK-070024 tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025. Dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di Kabupaten OKU Selatan.
Dalam arahannya Sekda selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan bahwa TAPD OKU Selatan terkait turunnya instruksi dari Pusat ini berupaya seoptimal mungkin. “Dalam tidaklanjut terkait efisiensi anggaran, harapan saya tolong dilihat dan diteliti dengan seksama terutama untuk pelayanan kepada masyarakatnya jangan sampai menurun, ” Ujar Sekda.
Semoga di tengah perubahan yang luar biasa ini jajaran pemerintahan Kabupaten OKU Selatan tetap menjaga motivasi, jangan sampai OKU Selatan kalah dari daerah lainnya. Karena ini bukan terjadi hanya di OKU Selatan tetapi juga disemua daerah di Indonesia. Bagaimana caranya kita lebih giat, berinovasi dan kreatif lagi.
Sekda juga menegaskan bahwa penerapan efisiensi ini akan dikawal secara ketat agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal dalam menyusun strategi dan kebijakan yang akan diterapkan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten OKU Selatan.

Dengan pelaksanaan rapat koordinasi ini, Pemkab OKU Selatan menegaskan kesiapan dalam menerapkan kebijakan efisiensi belanja demi mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan dan berkualitas. Sekda juga meminta seluruh perangkat daerah untuk berkomitmen dalam menerapkan kebijakan efisiensi ini agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Selanjutnya diisi dengan paparan Kepala BPKAD OKU Selatan Ricky Adha, SP., M.M. menyampaikan bahwa Dalam Instruksi Presiden disebutkan bahwasanya Bupati harus melakukan
1. Membatasi Belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding pencetakan, publikasi, dan seminarfocus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen)
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Untuk itu, berdasarkan Instruksi Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan, akan dilakukan penyesuaian pada belanja sebagai berikut:
1. Gaji, untuk gaji disesuaikan Kembali sesuai kebutuhan real OPD;
2. Perjalanan Dinas, perjalanan dinas seluruh OPD diefisiensi sebesar 50%
3. Belanja Bimbingan Teknis diefisiensi 50%;
4. Alat Tulis Kantor, Makan dan Minum, Kertas dan Cover dan Bahan Cetakan diefisiensi sebesar 35%;
5. Belanja Modal Personal Computer, disesuaikan kecuali peruntukan Srikandi;
6. Hibah, diefisiensi 20%;
7. DAU INFRASTRUKTUR dan DAK IRIGASI diefisiensi sebesar 100% karena menyesuaiakan Pendapatannya yang anggarannya ditiadakan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Rapat yang digelar di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan ini turut dihadiri oleh Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, dan Para Camat.
Penulis:Bara
Sumber : Diskominfo OKU Selatan














