MUBA, lintaspost.co.id,,- Aktifitas Illegal Drilling menggurita diwilayah Pakrin Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.kegiatan Ilegal tersebut salah satunya didalang sang aktor Illegal Drilling bernama “Junai” yang merupakan warga Desa Keban.
Pengeboran Ilegal dan perusakan lingkungan yang dilakukan “Junai” tak hanya menyasar tempat biasa melainkan menggerogoti Hutan Kawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, “Junai” meraup keuntungan dari hasil sumur minyak yang berasal dari pengeboran Ilegal miliknya mencapai taksiran Milyaran per-hari hingga Triliunan per-bulan.
Cara keji mencari keuntungan pribadi yang membahayakan keselamatan orang lain dan menghancurkan ekosistem lingkungan yang dilakukan “Junai” diprediksi telah berlangsung lama.
Namun disisi lain sorotan publik tertuju pada Aparat Penegak Hukum.APH Muba terkesan membiarkan praktik Ilegal yang menjamur hingga merambat Hutan Kawasan.
Menanggapi hal ini, Ketua PJS Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP mendesak Polres Musi Banyuasin menangkap sang oknum mafia minyak Ilegal tersebut.
“Kami mendesak secepatnya “Junai” diproses hukum.desakan ini bukan hanya menyampaikan pendapat pribadi tetapi menyuarakan hak masyarakat yang keselamatannya terancam oleh aktifitas Illegal Drilling milik “Junai”,”tegasnya.
Berkaca dari kebakaran sumur minyak di Kecamatan Keluang beberapa waktu lalu, Polda Sumsel membuka keran agar masyarakat melaporkan terkait Illegal Drilling yang terjadi diwilayah manapun yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, isu praktik Illegal Drilling milik “Junai” dibekingi sejumlah oknum yang membuatnya merasa kebal hukum.
Lebih lanjut, Riyan menuntut Polres Muba agar proses hukum dijalankan dengan transparan dan tegas termasuk mengambil langkah menertibkan sumur minyak dan pengeboran milik “Junai”.
“Bukan hanya kami minta pelaku perusak lingkungan ini ditangkap saja, tetapi Polres Muba juga menyita alat pengeboran Ilegal dan sumur minyak yang merupakan miliknya juga turut ditindak tegas,”pungkasnya.
( Frengki )














