MUBA,lintaspost.co.id,,- Mohamad Dawan warga Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin laporkan PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal ke Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (01/04/2026).
PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal yang berkedudukan di MNC Tower Menteng Jakarta Pusat tersebut dilaporkan atas dugaan pengrusakan dan pencemaran lingkungan dari aktifitas pertambangan dan pengangkutan batubara.
Gugatan tersebut dilaporkan Mohamad Dawan melalui Kuasa Hukumnya yang merupakan Advokat Kenamaan di Bumi Serasan Sekate yang berfokus pada lingkungan hidup yakni Dr Wandi Subroto SH MH dan Aan Adi Kusuma SH.
Surat laporan tersebut diterima pihak Pengadilan Negeri Sekayu dengan nomor surat 13 Pdt.sus.LH/2026.
Dalam keterangannya, Dr Wandi Subroto SH MH mewakili kliennya menyampaikan bahwa PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal telah melanggar aspek AMDAL dengan menutup aliran Sungai Kunci Desa Beji Mulyo untuk kepentingan operasional tambang yang merugikan masyarakat.
“Penggunaan sungai untuk angkutan dan aktifitas batubara ini harus ada mekanismenya, kalau aliran sungai dilakukan pembendungan dan penutupan seperti yang dilakukan PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal telah melabrak aturan dan merugikan masyarakat,”jelas Dr Wandi, Rabu (01/04/2026).
Ia juga membeberkan dampak-dampak dan kerugian yang ditimbulkan dari penutupan aliran sungai oleh PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal tersebut yang dimulai sejak T Tahun 2021-sekarang.
“Puluhan tanaman kelapa sawit milik klien kami busuk dan rusak akibat banjir yang diakibatkan penutupan aliran sungai ini dan jangka penutupan sungai tersebut bukan baru terjadi namun telah berlangsung lama hampir 6 tahun,”urainya.
Berikut rincian gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan TERGUGAT bertanggung jawab mutlak (strict liability).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada
PENGGUGAT Kerugian Materiil :
a. tanaman sawit yang mati 64 batang x Ganti Rugi Harga pohon sawit
yang mati per batang Rp 5.000.000 = Rp.320.000.000
b. Biaya perbaikan lahan sawit seluas 2.480 Meter Persegi yang terkena
dampak banjir = Rp.800.000.000
c. Kehilangan hasil Panen Buah Sawit dari tahun 2021 sampai sekarang
menjadi 63 bulan , Perbulan dalam 1 hektar hasil buah sawit 3 tonase,
dalam 1 tonase harga sawit Rp.3.000.000. jadi rincian nya :
63 bulan x 3 tonase buah sawit = 189 tonase buah sawit.
189 tonase buah sawit x Rp.3.000.000 per tonase = Rp.567.000.000
Total Kerugian Materiil: Rp.1.687.000.000 (satu miliyar enam ratus delapan
puluh tujuh juta rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada
PENGGUGAT sebesar Rp .2.000.000.000., (Dua Miliyar Rupiah).
6. Memerintahkan TERGUGAT untuk menghentikan pemendungan/menutup
aliran sungai kunci.
7. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan kondisi sungai kunci seperti
semula.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsome) sebesar
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per/ hari kepada Penggugat manakala
TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini dihitung
sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini.
10.Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini.
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Ia mendesak agar Pengadilan Negeri Sekayu mengabulkan gugatan keseluruhan yang diajukan oleh kliennya tersebut.
“Kami harap pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu mengabulkan keseluruhan gugatan klien kami dan menginstruksikan serta memutuskan agar Tergugat mematuhi tuntutan yang diajukan,”tukasnya.
( Frengki )













