MUBA, lintaspost.co.id,,- Oknum perangkat desa diduga terlibat dalam pengeboran sumur minyak Ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
“S” yang aktifitas sehari-harinya sebagai seorang Kepala Dusun V Keban 1 terlibat melakukan eksploitasi lingkungan dengan membuka tambang minyak Ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat.
Atas tindakannya tersebut “S” telah melanggar hukum dan kodratnya sebagai perangkat desa serta merusak lingkungan hanya untuk kepentingan pribadi.
Sekjen PJS Muba Efan Dwi Saputra menilai praktik yang dilakukan Kadus V Desa Keban 1 tersebut membuktikan pembiaran nyata yang dilakukan Aparat Penegak Hukum.
Menurutnya, pembiaran berkepanjangan ini akan membuat para mafia minyak Ilegal terbang diatas angin.
“Apa yang diperlihatkan Kadus V Desa Keban 1 ini dengan praktik Illegal Drilling yang dilakukannya sudah jelas melanggar hukum dan menyalahi jabatan yang diemban,”jelasnya, Senin (02/03/2026).
“Kalau terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan semakin banyak perangkat desa dan pelaku Illegal Drilling lainnya beroperasi serta merasa kebal hukum,”lanjutnya.
Ia mendesak Polres Musi Banyuasin segera mengambil langkah tehas bukan hanya himbauan yang nyatanya tidak efektif.
“Praktik Illegal Drilling bukan permasalahan kecil yang hanya diselesaikan dengan himbauan dan sosialisasi, tetapi yang diperlukan adalah penindakan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Polres Musi Banyuasin memeriksa Kadus V Desa Keban 1 atas dugaan keterlibatan dalam Illegal Drilling di Kecamatan Sanga Desa.
“Kadus ini harus diperiksa dan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan terlibat pada praktik Illegal Drilling segera ditangkap,”pungkasnya.
( Frengki )













