MUBA, lintaspost.co.id – Polda Sumatera Selatan beberapa waktu lalu menyatakan praktik Illegal Drilling dan Illegal Refinery bukan sekedar perosalan hukum tetapi ancaman serius bagi keselamatan lingkungan, masyarakat dan ketahanan energi nasional.
Pernyataan tersebut tentunya menjadi atensi serius bagi Jajaran Polres diwilayah hukum Polda Sumatera Selatan termasuk Polres Musi Banyuasin.
Fenomena Illegal Drilling dan Illegal Refinery terutama di Kabupaten Musi Banyuasin telah menjadi buah bibir masyarakat setelah banyaknya dampak buruk yang melejit.
Dampak dan efek yang ditimbulkan bukan main-main yaitu insiden kebakaran yang mengancam masyarakat dan lingkungan seperti beberapa waktu lalu Illegal Refinery di Kecamatan Sanga Desa yang memicu kebakaran hebat.
Kecamatan Sanga Desa menurut data yang dihimpun merupakan lumbung Illegal Drilling dan Illegal Refinery yang tersebar dibeberapa desa mulai dari Desa Keban I, Kemang, Macang Sakti hingga lainnya.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra menegaskan, arahan Polda Sumsel harus segera ditindaklanjuti Polres Jajaran termasuk Polres Muba.
“Polres Muba harus segera menindaklanjuti apa yang disampaikan Polda Sumsel untuk segera menertibkan Illegal Drilling dan Illegal Refinery terutama di Kecamatan Sanga Desa yang saat ini telah menjamur dan tak mampu ditangani Polsek Sanga Desa,”katanya.
Riyan juga mengingatkan, para pelaku Illegal Drilling dan Illegal Refinery kini tidak ada yang kebal hukum dan pastinya akan ditertibkan oleh APH.
“Permen ESDM No 14 Tahun 2025 saat ini bukan lagi tameng bagi pelaku Illegal Drilling untuk bebas dari jeratan hukum.instruksi Polda Sumsel sudah jelas bahwa Illegal Drilling adalah musuh besar masyarakat dan lingkungan.pelanggaran hukum praktik Ilegal ini pastinya telah mengangkangi peraturan dan undang-undang,”pungkasnya.
( Efendi )













