MUBA,lintaspost.co.id,,- Praktik perusakan lingkungan dari Illegal Drilling yang dilakukan mafia minyak Ilegal asal Desa Sereka yaitu “Amrul” semakin masif di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.
Lontaran desakan publik berdatangan mendesak Aparat Penegak Hukum bergerak mengambil tindakan terhadap “Amrul” yang diduga membahayakan keselamatan masyarakat dan menyebabkan meluasnya lingkungan rusak dampak Illegal Drilling yang dilakukannya.
Beberapa waktu lalu, nama “Amrul” menggemparkan publik usai DPC PJS Musi Banyuasin mendesak APH menetapkan dirinya tersangka eksploitasi lingkungan.
Namun tuntutan tersebut seakan tak digubris oleh APH seolah mengisyaratkan hukum yang tumpul pada mafia minyak Ilegal.
Meskipun belum ada gerakan APH, Ketua PJS Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP kembali mendesak APH termasuk Polres Muba menetapkan “Amrul” sebagai tersangka perusakan lingkungan.
Ia menegaskan, Aparat Penegak Hukum dituntut menciptakan keadilan terhadap proses pelanggaran hukum tanpa disisipi oleh kepentingan pribadi.
“Kami minta APH menghentikan kerusakan lingkungan yang meluas di Kecamatan Sanga Desa, Polres Muba harus bergerak dan jangan jadi penonton dari jiwa masyarakat yang berjatuhan dan Deforestasi Hutan,”ujarnya.
“Kami menanti agar “Amrul” segera untuk ditetapkan tersangka dan buktikan ke masyarakat bahwa hukum di Muba tidak tebang pilih,”sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengecam Illegal Drilling di Musi Banyuasin dan menagih janji Polda Sumsel untuk memberantas Illegal Drilling.
“Kami tidak membutuhkan pernyataan, tetapi tindakan dilapangan.tentunya langkah Polda Sumsel melawan Illegal Drilling harus dibuktikan,”tandasnya
( Frengki )













