MUBA, lintaspost.co.id,,- Praktik Illegal Drilling di Kecamatan Sanga Desa mencuat ke permukaan.kegiatan perusakan lingkungan besar-besaran tersebut diduga melibatkan seorang Kepala Dusun VI Desa Keban 1.
Keterlibatan “Joko” sang Kadus Desa Keban ini mencuat usai ramai pemberitaan dijagat media sosial hingga menghebohkan publik Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, fenomena ini juga turut mengungkap jaringan Illegal Drilling yang ternyata melibatkan segala unsur mulai dari rakyat biasa hingga kalangan pejabat pemerintah.
Illegal Drilling milik “Joko” tersebut masih berlangsung hingga kini, sehingga menunjukkan betapa kebal hukumnya seorang mafia minyak berkedok pejabat desa.
Menyoroti hal ini, Sekjen PJS Muba Efan Dwi Saputra SM mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam penindakan tegas terhadap Illegal Drilling.
Komitmen Polda Sumsel dan marwah keadilan hukum menjadi pertaruhan dalam polemik Illegal Drilling tersebut.
“Kasus ini sudah viral di media sosial, kami harap ada langkah dari APH terutama Polda Sumsel menindak tegas pengeboran Ilegal yang menjamur di Sanga Desa,”ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan Illegal Drilling bukanlah masalah kecil tetapi problem besar mengancam lingkungan dan masyarakat yang tak bisa dikesampingkan.
“Harus ada komitmen, keseriusan dan langkah efektif dari APH.jika sistem pembiaran dan tutup mata, maka seluruh lingkungan di Muba terancam hancur dan stabilitas ekonomi dan ekosistem lingkungan akan hilang,”jelasnya.
Dalam keterangannya, Efan mendesak Polda Sumsel segera menangkap “Joko” yang merupakan salah satu Aktor Illegal Drilling di Kecamatan Sanga Desa.
“Guna memberi pesan serius dan perang awal terhadap Illegal Drilling, kami minta Polda Sumsel menangkap Kadus VI Desa Keban 1 ini yang terbukti terlibat Illegal Drilling dan Perusakan Lingkungan,”pungkasnya.
( Frengki )













