Kadus “Joko” Diduga Pernah Terlibat Kasus Kebakaran Sumur Minyak, APH Tidak Tegas

MUBA, lintaspost.co.id,,- Praktik Illegal Drilling di Kecamatan Sanga Desa menuai sorotan.”Joko” yang merupakan Kadus VI Desa Keban diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Joko” yang berprofesi sebagai Kadus ini selain terlibat Illegal Drilling juga pernah masuk dalam radar kasus kebakaran sumur minyak Ilegal namun tak tersentuh hukum.

Kebal hukumnya sang Kadus sekaligus Mafia Minyak Ilegal ini menimbulkan spekulasi bahwa Aparat Penegak Hukum turut menerima aliran setoran dari kegiatan Illegal Drilling milik “Joko”.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengecam praktik Illegal Drilling termasuk milik “Joko” yang mengancam stabilitas Sumber Daya Alam dan keselamatan makhluk hidup.

Menurutnya, tak hanya eksploitasi lingkungan, TPPU yang masuk dalam aturan pidana yang tetapi juga aturan profesi yang dilanggar.

“Perangkat desa harus mencontohkan kegiatan yang positif dan inovasi kepada masyarakat bukan jabatan dijadikan kesempatan untuk bermain kegiatan Ilegal untuk memenuhi kepentingan dan hasrat pribadi,”ujar Riyan.

“Kami harap “Joko” ini segera diberhentikan dari jabatan Kepala Dusun dan ditangkap serta diproses hukum atas Illegal Drilling yang dilakukannya,”lanjutnya.

Ia juga mendesak Polda Sumsel membuktikan komitmen pemberantasan Illegal Drilling tanpa tebang pilih.

Aktifitas Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin menjamur bahkan APH di Muba melempam dan belum berani melawan para mafia minyak Ilegal yang kini mulai bergerak secara teroorganisir dibalik Permen ESDM No 14 Tahun 2025.

“Kami tak sekadar menagih tapi menantang Polda Sumsel menunjukkan komitmen dan janjinya memberantas Illegal Drilling.jika memang serius menuntaskan kasus ini, segera tertibkan Illegal Drilling di Muba dan tangkap mafia minyak yang terlibat terutama “Joko” ini,”pungkasnya.

( Frengki )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *