MUBA, lintaspost.co.id,,- pelantikan pejabat Muba 12 Maret 2026 kemarin menyisakan banyak pertanyaan, khususnya Pelantikan Kepala Puskesmas Ulak Paceh sangat dinilai tabrak aturan serta sangat kurang selektif.
Bagaimana tidak, ASN yang belum memenuhi tanggung jawabnya ditempat yang lama namun telah diberikan Amanah besar sebagai petinggi Puskesmas untuk mengurusi Pelayanan terhadap Masyarakat dengan alasan promosi jabatan.
Ketua DPC PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menilai, bahwa hal ini penuh dengan ketidak Profesionalan dari pengambil kebijakan. Dan menunjukkan bahwa Bupati Muba bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari eleman bawahannya seperti Bidang Hukum dan BKPSDM.
Sebagai informasi “dr Intan merupakan dokter di puskesmas Sumber Harum, faktanya Tenaga dokter di sana sangat amat kekurangan, sebab disana hanya ada 2 dokter. Sedangkan di puskesmas ulak paceh sudah kelebihan tenaga dokter,” papar Riyan, Jumat (13/3/2026)
Riyan menambahkan, selain itu dokter Intan adalah PNS angkatan 2019. Artinya masa kerja baru 7 tahun. Undang-Undang dan PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 mengatur jelas PNS tidak boleh pindah atau mutasi tempat kerja sebelum masa kerja 10 tahun. Sedangkan jika alasan promosi jabatan Kepala Puskesmas asal dia bekerja yaitu Sumber Harum 2 tahun lagi pensiun, seharusnya jelas dr Intan menjadi atau di promosikan sebagai kepala puskesmas sumber harum adalah kebijakan yang sangat tepat.
Pertanyaan kembali muncul “Jika yang bersangkutan ingin menjadi dokter di puskesmas Ulak Paceh, kenapa di awal ikut seleksi CPNS dia ambil formasi di Puskesmas Sumber Harum,” Jika memang Bupati yang mempromosikan, Sekalian saja saya dukung juga agar sih dr. Intan untuk sportif sesuai surat pernyataan awal tes CPNS untuk mengundurkan diri dari PNS, sebab pindah tempat kerja sebelum 10 tahun dinas sama saja mengundurkan diri sesuai dengan pernyataan pribadi dan PermenPANRB No. 6 Tahun 2024. Jelasnya.
Wartawan Kompeten Jenjang Madya ini menilai, adanya indikasi yang tidak baik, Dari seluruh kepala Puskesmas se-muba ini dan masih banyak juga yang menjabat PLT namun hanya dia sendiri yang di lantik. Ada apa ? Nampak jelas titipan yg di selipkan di momen pelantikan tersebut dan sangat terkesan di paksakan.
“Dari penjelasan di atas, tidak ada alasan yang kuat untuk dr Intan promosi menjadi kepala puskesmas ulak paceh tersebut. Baik sudut pandang sosial, aturan maupun undang-undang. Apakah Bupati Muba tidak tahu akan hal tersebut, jika benar sangat disayangkan artinya Bupati kurang selektif. Sebab apapun alasannya, Bupati lah yang menandatangani SK org yang dilantik kemarin. Seharusnya BKPSDM dan Bidang Hukum Pemkab Muba juga dong wajib bertindak progresif untuk membantu bupati,” jangan sampai malah menyelipkan nama-nama dan menodong tanda tangan bupati. pungkasnya.
Hal seperti ini lah yang dapat mengundang KPK sebab bisa jadi KPK mengidentifikasikan ada jual beli jabatan. Bupati berkewajiban lebih selektif agar jangan sampai hanya sebuah tanda tangan yang termuat di dalam SK lalu turut terjerumus dalam lembah hitam OTT KPK. Tutupnya.
( Frengki )













