MUBA, lintaspost.co.id,,- Konspirasi dan pengkondisian lelang proyek kegiatan nampaknya kini menjadi hal lumrah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Aroma persekongkolan tersebut terjadi pada sejumlah kegiatan proyek di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Musi Banyuasin.
Ketua PJS Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP mengecam praktik kecurangan pada lelang kegiatan yang terjadi di Bagian Umum Setda Muba yang diduga menjadi ajang pencucian uang dan gratifikasi.
Hal itu diungkapkannya usai beredarnya informasi terkait pemenangan lelang yang diatur diduga untuk memenangkan kerabat dari Kabag Umum Setda Muba.
“Perbuatan ini termasuk penyalahgunaan wewenang dan jelas menabrak aturan perundang-undangan. Bukan hanya itu, kecurangan yang terjadi pada lelang proyek dapat membuka keran terjadi KKN dan Gratifikasi,”kata Riyan, Selasa (17/03/2026).
Ia menambahkan, proses lelang yang dibumbuhi kepentingan pribadi pejabat justru dibiarkan tanpa pertimbangan praktik tersebut dapat merusak tatanan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.
Lebih lanjut, dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum menyelidiki dugaan permainan serta penyalahgunaan Kabag Umum Setda Muba tersebut.
“Ketentuan hukum justru terkesan dijadikan formalitas, pemenang lelang sudah diatur sejak awal. Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana korupsi. Kami tidak akan tinggal diam melihat pejabat yang berbuat sewenangnya dan sekarang giliran penegak hukum untuk membuktikan komitmen memberantas kejahatan,”tukasnya.
( Frengki )













