Kapolsek Bayung Lincir Mengelar kegiatan Sosialisasi Sekaligus Pasang Spanduk Larangan Illegal Drilling Di Dusun Lubuk Kumpo Desa Bayat Ulu 

Bayung Lencir, lintaspost.co.id,,- Upaya pencegahan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) terus digencarkan oleh jajaran Polres Muba. Pada Minggu (25-01-2026) Siang, melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan spanduk larangan illegal drilling di Dusun Lubuk Kumpo Desa Bayat Ulu , Kecamatan Kabupaten Muba.

Kegiatan ini Langsung di hadiri oleh Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga,ST,.M.T, Bersama jajaran Kanit Reskrim IPDA, Rolly Setiawan,S.H, Katim Opsnal AIPTU Tambunan. Dalam kegiatan ini, Kapolsek Bayung Lencir memberikan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat serta para pekerja yang masih melakukan aktivitas tersebut agar segera menghentikan kegiatan ilegal drilling.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga menegaskan bahwa praktik pengeboran minyak secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan serta Melanggar Pasa 52 dan 53 No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan gas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 (enam puluh Milyar rupiah).

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam kegiatan pengeboran minyak ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan diri sendiri dan dapat mencemari lingkungan sekitar,”ujar AKP Tiyan.

Kegiatan sosialisasi dan pengecekan berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dengan situasi aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat pun memberikan respon positif atas langkah cepat Polsek Bayung Lencir yang secara humanis memberikan edukasi tentang bahaya pengeboran minyak ilegal.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal drilling, demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

( Frengki )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *