MUBA, lintaspost.co.id,,- Pelaku pencurian sepeda motor milik saudaranya, akhirnya pelaku diserahkan ke Polisi setelah diantar keluarganya dan pihak korban ke Mapolsek Babat Toman. Selasa, (13/01/26) Sore Pukul 16.00 Wib.
“Iyo pak, Motor itu kugadaikan Rp. 3.000.000,- pak. Duitnyo aku pakai buat Judi Slot Samo beli narkoba pak”Ujar pelaku Sulaiman Alias Memet (26) warga Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman.
Lalu dikatakannya lagi, sepeda motor milik saudaranya bernama Armanusa (56) itu, Sabtu (10/01/26) awalnya dia pinjam dengan beralasan hendak meminjam uang ke saudara perempuan pelaku. Korban yang percaya langsung meminjamkan sepeda tersebut kepada pelaku. Sekian jam korban menunggu, akhirnya korban pun kesana kemari mencari pelaku. Tepat, Selasa Sore (13/01/26) mendapatkan posisi pelaku dan keberadaan sepeda motor nya lalu, pihak korban dan keluarga pelaku langsung menyerahkannya ke Mapolsek Babat Toman
Kapolsek Babat Toman AKP Dedi Kurniawan, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean, S.M membenarkan kejadian yang terjadi dimana pelaku menggadaikan sepeda motor.
“Demi Slot dan Sabu, pelaku ini gadaikan sepeda motor saudaranya sendiri. Itu digadaikannya di wilayah Desa Keban Kec. Sanga desa”Ujar Kasi Humas.
Sesampainya di Mapolsek Babat Toman, pelaku menceritakan dan mengakui kalau dirinya menggadaikannya untuk kepentingannya sendiri.
“Laporan korban sudah terima dan dikenakan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, Oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman”Tutupnya.
( Frengki )














