MUBA, lintaspost.co.id,,- Aksi penampangan pasir Ilegal di Desa Ulak Paceh Jaya milik “D” hingga kini terus beroperasi dan tak kunjung ditindaklanjuti penegak hukum.
Temuan tambang pasir Ilegal yang tidak memiliki izin usaha tersebut problemnya terus berlarut usai klarifikasi yang disampaikan “D” melalui media sosial kemarin 28 November 2025.
Melalui medsos tersebut “D” menyebutkan bahwa usaha tambang pasir miliknya telah dilengkapi dengan surat izin yang jelas.
Namun klarifikasi yang dibeberkannya melalui media sosial ini tanpa disertai dengan bukti yang jelas menunjukkan kelengkapan izin usaha tambang pasir tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, klarifikasi yang diberikan “D” tersebut tidak membuktikan bahwa izin usaha yang dijalankan sesuai prosedur.
“Kalau memang ada izin usaha yang dimiliki beberkan ke publik terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP).bila bukti memang ada jangan sekedar memberikan klarifikasi,”ujarnya.
Riyan juga menanggapi upaya dari “D” untuk melaporkan media yang memberitakan usaha miliknya.
“Silahkan laporkan apabila benar berita tersebut tidak sesuai, namun yang digaris bawahi “D” harus menyertakan bukti izin usaha tambang pasirnya,”tegasnya.
Lebih lanjut, Riyan mempertanyakan kembali Legalitas dari media sosial yang mengunggah berita klarifikasi “D”.
“Dimana legalitas media sosial tersebut, jelaskan juga berita yang dinaikan bersumber dari mana.menurut kami postingan media sosial tersebut semakin membuat kegaduhan bagi masyarakat,”jelasnya.
Ia menambahkan, tambang pasir Ilegal milik “D” diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum.
“Adanya oknum APH dalam aktifitas tambang Ilegal ini mencoreng citra instansi penegak hukum.kami mendesak agar APH segera turun tangan dan menyelesaikan kasus ini,”pungkasnya.
( F )














