MUBA, lintaspost.co.id,,- Dugaan aktifitas tambang pasir Ilegal di Daerah Sungai Musi tepatnya di Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin kian meresahkan.
Hasil pantauan awak media pada Jumat 21 November 2025 terlihat tumpukan pasir menggunung dan disekitarnya ada alat berat yang beroperasi.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP meminta agar Aparat Penegak Hukum Kabupaten Musi Banyuasin jangan berdiam diri menyaksikan bebasnya tambang Ilegal beredar di Muba.
Riyan juga mengatakan bahwa tambang pasir yang beraktifitas di Desa Ulak Paceh Jaya tersebut tidak memiliki izin.
“Kami harap APH segera mengambil tindakan. Tambang pasir di Desa Ulak Paceh Jaya ini menurut informasi cukup lama beroperasi tanpa disertai izin yang lengkap,” ungkap Riyan, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, apapun jenis penambangan yang dilakukan diduga secara Ilegal, tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aktifitas tambang Ilegal seperti ini sudah menyalahi aturan dan merusak lingkungan, jadi harapan kami APH pantas untuk mengambil tindakan dan menutup tambang pasir tersebut,” tandasnya.
( F )














